You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uji emisi jaksel blur tiyo
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Uji Emisi di Tanjung Barat Jangkau 102 Kendaraan Bermotor

Uji emisi penaatan hukum yang dilaksanakan di Jalan Raya Tanjung Barat, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, berhasil menjangkau 102 unit kendaraan bermotor.

"Tidak mencemari udara"

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengatakan, kegiatan uji emisi tersebut dilaksanakan mengacu Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan sebagai upaya pengendalian kualitas udara agar udara Jakarta semakin bersih.

Uji Emisi Gratis di Jakarta Utara Capai 1.788 Kendaraan

"Mengingat kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta, kami berupaya memantau jumlah kendaraan yang lulus dan tidak lulus uji emisi," ujarnya, Kamis (5/2).

Tuty menjelaskan, uji emisi penaatan hukum ini melibatkan 25 personel gabungan. Dari 102 kendaraan roda dua dan roda empat yang diuji, sebanyak 80 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sementara sisanya tidak lulus.

Menurutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi menunjukkan adanya kontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dengan melakukan uji emisi secara berkala pada kendaraan masing-masing.

"Dalam setahun, kegiatan penaatan hukum ini dilaksanakan sebanyak empat kali. Kami mengimbau masyarakat agar selalu merawat dan melakukan servis kendaraan secara berkala. Selain itu, masyarakat juga diminta mengikuti uji emisi agar mengetahui bahwa kendaraan yang digunakan tidak mencemari udara Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan, AKP Joko Purnomo menambahkan, uji emisi penaatan hukum bertujuan menekan tingkat ketidaklayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

"Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2026, dengan mengedepankan upaya menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Joko menuturkan, saat ini kendaraan, khususnya roda empat, yang tidak lulus uji emisi masih diberikan surat teguran. Namun ke depan, hasil uji emisi dimungkinkan menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kami mengimbau seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar rutin melakukan servis kendaraan. Hal ini bertujuan menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan dan dapat dinyatakan lulus saat dilakukan uji emisi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6868 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5677 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3365 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2126 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1894 personAnita Karyati